Langsung ke konten utama

Kebijakan, ayolah datang.

Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) yang diadopsi pada Sidang majelis WHO pada tahun 2003, telah diratifikasi lebih dari 160 negara di dunia. Disela gelora semangat negara-negara tersebut untuk melindungi warganya dari ancaman tembakau terlihat terlalu ironis jika Indonesia saat ini masih menjadi satu-satunya negara Asia yang belum menandatangani FCTC. Padahal dalam konvensi WHO di atas Indonesia ikut mengirimkan delegasinya.
Jika kita bermain terka tentang alasan mengapa Indonesia belum melakukan ratifikasi FCTC tentu banyak aspek yang menjadi faktor. Beberapa diantaranya yaitu aspek kesehatan, ekonomi, ketenaga kerjaan, pertanian, bea cukai sampai perindustrian. Banyak suara-suara di luar sana yang bilang bahwa, industri rokok itu penyumbang devisa terbesar lah, penyejahtera rakyat sebagai penyedia lapangan kerja lah, dan lah-lah lainnya. Padahal jika kita bisa menilik lebih jauh lagi, hal itu hampir bisa dikatakan tidak benar sama sekali. Mari kita teliti satu persatu...
Industri tembakau hanya memberikan kontribusi sebesar satu persen dari total output nasional dan menduduki peringkat ke-34. Sementara itu, dari sumbangan terhadap lapangan kerja pada tahun yang sama (2007), industri rokok hanya menduduki peringkat ke-48, sedangkan pertanian tembakau menduduki peringkat ke-30 di antara 66 sektor.
Secara nasional, jumlah tenaga kerja industri tembakau dan petani cengkeh kurang dari 2% dari jumlah pekerja di semua sektor. Sementara itu, dari upah yang diterima, pekerja industri tembakau menduduki peringkat ke-37 dengan rata-rata upah Rp 662.000,00 per bulan. Upah tersebut sama sekali tidak menjamin mobilitas vertikal ekonomi buruh karena hanya cukup untuk biaya makan. Seharusnya, terdapat studi lebih lanjut untuk melihat berapa belanja iklan perusahaan dibandingkan dengan biaya untuk upah buruh.
Sementara itu, petani tembakau pendapatannya lebih rendah lagi, yaitu Rp 81.397,00 per bulan. Dari upah yang sangat rendah tersebut dapat diketahui bahwa petani tembakau dari zaman Belanda hingga sekarang relatif stagnan status ekonominya, selalu dalam kemiskinan struktural.
Sekarang dari sisi penerimaan negara dari cukai rokok. Dengan menerapkan cukai rokok sebesar 37%, Indonesia masuk dalam kategori terendah nomor dua dalam hal cukai, hanya lebih tinggi sedikit dari Kamboja yang mematok 20%. Sementara itu, Undang Undang Cukai Indonesia menetapkan batas cukai maksimal sebesar 57%, sedangkan rata-rata cukai global adalah 65%, artinya dengan cukai maksimal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Bandingkan dengan Thailand yang sudah memasang cukai sebesar 63% atau Singapura yang bercukai hampir 90%.
Dari studi tersebut dapat dilihat bahwa industri rokok bukanlah industri yang secara signifikan dapat menyejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan, pertumbuhan industri rokok tersebut harus dibayar mahal oleh rakyat Indonesia, berupa semakin tingginya biaya kesehatan masyarakat dengan perkiraan mencapai Rp 81 triliun per tahun (TSCSC IAKMI UI). Dari pembahasan di atas jugalah sudah jelas seharusnya Indonesia peka. Sebagai negara dengan penduduk yang tidak sedikit dan mayoritas perokok, Indonesia akan sangat lebih menyedihkan jika membiarkan dirinya tidak memiliki kebijakan apik untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam lingkup regional, dukungan bisa diwujudkan dengan cara pengadvokasian kepada lini atas terdekat kita dalam hal perwujudan kawasan tanpa rokok. Paparan asap rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit dan kecacatan. FCTC dalam Pasal 8 mensyaratkan seluruh negara peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam melindungi bukan perokok (perokok pasif) dari asap rokok di ruang publik, termasuk tempat-tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan publik lainnya. Langkah efektif dalam melindungi bukan perokok adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara total.
Peraturan di lingkup daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi goal rata-rata daerah di Indoesia saat ini dalam upaya melindungi kesehatan masyarakatnya. Sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para penggerak advokasi kebijakan ini, percaya bahwa hal kecil yang dimulai dari daerah mereka masing-masing akan dapat memberikan dampak bagi Indonesia secara nyata untuk mengendalikan laju tembakau. Banyumas sendiri masih dalam tahap proses pengadvokasian oleh pihak-pihak yang mendukung adanya KTR ini seperti mahasiswa dan sedang melakukan proses perumusan Peraturan Bupati tentang KTR oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Menghadapi Hari Tanpa Tembakau Sedunia, harapan besar semoga Banyumas Sehat Tanpa Rokok akan segera terwujud diikuti dengan diaksesinya FCTC oleh Indonesia dalam waktu dekat. (ara,27/05)

                                                                                    Amidiana Araminta A. (G1B012019)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Introduce.

Namaku Amidiana Araminta Aisyah. Kalau kepanjangan manggilnya Intan aja. Kalau masih kepanjangan manggilnya Ara aja. Kalau masih kepanjangan juga yaudah ngga usah manggil. Rumahku di Banjarnegara. Lebih tepatnya di Kutabanjarnegara. Kamu ngga tau Kutabanjarnegara? Yaudah cari di maps. Kalau kamu ngga tau maps, yaudah buka kamus dulu itu artinya apaan. Kalau ngga punya kamus, yaudah ngga usah kepo. Aku kuliah di Unjedir. Apakah arti dari Unjedir? Penasaran? Sama, saya juga~ Btw aniwei baswei, adeku satu, kakakku juga satu. Jadi satu satu aku sayang ibu.. dua dua aku sayang ayah. Aku cinta produk Indonesia. Tapi suatu hari temanku pernah bertanya, “Katanya kamu cinta produk Indonesia, tapi kok barang-barangmu branded luar negri semua?” Lalu aku menjawab, “Lho kan cinta tidak harus memiliki,”. Sekian. Saya Araminta, Wassalammu’alaikum~

Karena Mahasiswa Sehat dari Masyarakat

Mahasiswa bukan hanya kata ‘maha’ di depan kata ‘siswa’. Mahasiswa itu sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar, bukan rakyat biasa, bukan pula pemerintah. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Karena kedudukannya, mahasiswa sendiri menjadi memiliki banyak peran dalam kehidupan bermasyarakat, tidak terlepas dari bidang mereka masing-masing.

Mas Bowo - Teman pesantren menulis yang keren bersama Perpusdes Merden

Namanya Arif Wibowo. Teman pesantren menulisku di merden kali ini lelaki jeblosan perangkat desa Merden. Lelaki yang biasa dipanggil Mas Bowo ini merupakan salah satu pengelola perpustakaan desa Merden. Perpustakaan ini tidak seperti perpustakaan desa, karena saking kerennya, seperti perpustakaan kampus kalau menurut saya.