Langsung ke konten utama

Kebijakan, ayolah datang.

Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) yang diadopsi pada Sidang majelis WHO pada tahun 2003, telah diratifikasi lebih dari 160 negara di dunia. Disela gelora semangat negara-negara tersebut untuk melindungi warganya dari ancaman tembakau terlihat terlalu ironis jika Indonesia saat ini masih menjadi satu-satunya negara Asia yang belum menandatangani FCTC. Padahal dalam konvensi WHO di atas Indonesia ikut mengirimkan delegasinya.
Jika kita bermain terka tentang alasan mengapa Indonesia belum melakukan ratifikasi FCTC tentu banyak aspek yang menjadi faktor. Beberapa diantaranya yaitu aspek kesehatan, ekonomi, ketenaga kerjaan, pertanian, bea cukai sampai perindustrian. Banyak suara-suara di luar sana yang bilang bahwa, industri rokok itu penyumbang devisa terbesar lah, penyejahtera rakyat sebagai penyedia lapangan kerja lah, dan lah-lah lainnya. Padahal jika kita bisa menilik lebih jauh lagi, hal itu hampir bisa dikatakan tidak benar sama sekali. Mari kita teliti satu persatu...
Industri tembakau hanya memberikan kontribusi sebesar satu persen dari total output nasional dan menduduki peringkat ke-34. Sementara itu, dari sumbangan terhadap lapangan kerja pada tahun yang sama (2007), industri rokok hanya menduduki peringkat ke-48, sedangkan pertanian tembakau menduduki peringkat ke-30 di antara 66 sektor.
Secara nasional, jumlah tenaga kerja industri tembakau dan petani cengkeh kurang dari 2% dari jumlah pekerja di semua sektor. Sementara itu, dari upah yang diterima, pekerja industri tembakau menduduki peringkat ke-37 dengan rata-rata upah Rp 662.000,00 per bulan. Upah tersebut sama sekali tidak menjamin mobilitas vertikal ekonomi buruh karena hanya cukup untuk biaya makan. Seharusnya, terdapat studi lebih lanjut untuk melihat berapa belanja iklan perusahaan dibandingkan dengan biaya untuk upah buruh.
Sementara itu, petani tembakau pendapatannya lebih rendah lagi, yaitu Rp 81.397,00 per bulan. Dari upah yang sangat rendah tersebut dapat diketahui bahwa petani tembakau dari zaman Belanda hingga sekarang relatif stagnan status ekonominya, selalu dalam kemiskinan struktural.
Sekarang dari sisi penerimaan negara dari cukai rokok. Dengan menerapkan cukai rokok sebesar 37%, Indonesia masuk dalam kategori terendah nomor dua dalam hal cukai, hanya lebih tinggi sedikit dari Kamboja yang mematok 20%. Sementara itu, Undang Undang Cukai Indonesia menetapkan batas cukai maksimal sebesar 57%, sedangkan rata-rata cukai global adalah 65%, artinya dengan cukai maksimal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Bandingkan dengan Thailand yang sudah memasang cukai sebesar 63% atau Singapura yang bercukai hampir 90%.
Dari studi tersebut dapat dilihat bahwa industri rokok bukanlah industri yang secara signifikan dapat menyejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan, pertumbuhan industri rokok tersebut harus dibayar mahal oleh rakyat Indonesia, berupa semakin tingginya biaya kesehatan masyarakat dengan perkiraan mencapai Rp 81 triliun per tahun (TSCSC IAKMI UI). Dari pembahasan di atas jugalah sudah jelas seharusnya Indonesia peka. Sebagai negara dengan penduduk yang tidak sedikit dan mayoritas perokok, Indonesia akan sangat lebih menyedihkan jika membiarkan dirinya tidak memiliki kebijakan apik untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam lingkup regional, dukungan bisa diwujudkan dengan cara pengadvokasian kepada lini atas terdekat kita dalam hal perwujudan kawasan tanpa rokok. Paparan asap rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit dan kecacatan. FCTC dalam Pasal 8 mensyaratkan seluruh negara peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam melindungi bukan perokok (perokok pasif) dari asap rokok di ruang publik, termasuk tempat-tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan publik lainnya. Langkah efektif dalam melindungi bukan perokok adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara total.
Peraturan di lingkup daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi goal rata-rata daerah di Indoesia saat ini dalam upaya melindungi kesehatan masyarakatnya. Sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para penggerak advokasi kebijakan ini, percaya bahwa hal kecil yang dimulai dari daerah mereka masing-masing akan dapat memberikan dampak bagi Indonesia secara nyata untuk mengendalikan laju tembakau. Banyumas sendiri masih dalam tahap proses pengadvokasian oleh pihak-pihak yang mendukung adanya KTR ini seperti mahasiswa dan sedang melakukan proses perumusan Peraturan Bupati tentang KTR oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Menghadapi Hari Tanpa Tembakau Sedunia, harapan besar semoga Banyumas Sehat Tanpa Rokok akan segera terwujud diikuti dengan diaksesinya FCTC oleh Indonesia dalam waktu dekat. (ara,27/05)

                                                                                    Amidiana Araminta A. (G1B012019)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karena Mahasiswa Sehat dari Masyarakat

Mahasiswa bukan hanya kata ‘maha’ di depan kata ‘siswa’. Mahasiswa itu sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar, bukan rakyat biasa, bukan pula pemerintah. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Karena kedudukannya, mahasiswa sendiri menjadi memiliki banyak peran dalam kehidupan bermasyarakat, tidak terlepas dari bidang mereka masing-masing.

Navigasi

Senin yang ceritanya long weekend kemarin, aku dan bapake bertandang ke suatu tempat untuk tujuan tertentu. Ceritanya dapet kontak orang yang mau dituju di instagram nih. Yaudah aku hubungi lah dia. Setelah menceritakan maksud dan tujuan aku ingin berkunjung, si mbak yang menerima respon kontak memberikan infomasi arah ke alamat tujuan. Ceritanya di bio instagram dia udah ada info lokasi. Tapi cuma nama kecamatannya doang. Kutanya, sebelah mananya ya mba? Beliau bilang, "kalau dari arah kota perempatan pasar belok kiri, mba. nanti ketemu pertigaan, belok kiri lagi. Lurus aja terus nanti mentok nah itu rumahnya pas mentok jalan. Namanya mas ini" Oke, kita ikuti..

Ngeluh sama kerjaan?

Saat itu di suatu pagi dimana aku dapet panggilan wawancara di salah satu kantor cabang BUMN di kota perantauan waktu kuliah, banyak hal yang aku yakini itu skenario epic dari Allah terjadi. Jadwal wawancara jam 10 pagi. Karena waktu tempuh yang lumayan, aku berangkat dari rumah jam 7.30. Jelas sesampai di kota tujuan waktu untuk tiba di kantor masih longgar sekali. Setelah menyelesaikan urusan kekurangan pritilan berkas yang harus dibawa, aku mampir ke satu masjid favorit jaman kuliah. Masih jam 9 kurang sekian menit ketika setelah mengambil air wudhu aku masuk ke pintu jamaah putri. Ada sekitar 3 orang perempuan di dalam. Salah satunya ada di dekat tempatku sholat, sedang melantunkan ayat suci. Ketika selesai ritual dhuha, aku mundur menyenderkan bahu ke tembok belakang. Sambil membenarkan posisi kerudung, mbak-mbak yang baru saja selesai ngaji itu menyapaku, "Kerja dimana mba?".